Following Me are:

Jumat, Oktober 29, 2010

KLONING vs KONSEP BUDAYA

DWI PUTRI RAHMAWATI NILAI: 90

0806319860

KLONING vs KONSEP BUDAYA

Francis Merill mengatakan bahwa kebudayaan adalah pola-pola perilaku yang dihasilkan oleh interaksi sosial. Semua perilaku dan semua produk yang dihasilkan oleh seseorang sebagai anggota suatu masyarakat yang ditemukan melalui interaksi simbolis. Bounded et.al (1989), kebudayaan adalah sesuatu yang terbentuk oleh pengembangan dan transmisi dari kepercayaan manusia melalui simbol-simbol tertentu, misalnya simbol bahasa sebagai rangkaian simbol yang digunakan untuk mengalihkan keyakinan budaya diantara para anggota suatu masyarakat. Pesan-pesan tentang kebudayaan yang diharapkan dapat ditemukan di dalam media, pemerintahan, institusi agama, sistem pendidikan dan semacam itu. Mitchell (ed) dalam Dictionary of Soriblogy mengemukakan, kebudayaan adalah sebagian dari perulangan keseluruhan tindakan atau aktivitas manusia (dan produk yang dihasilkan manusia) yang telah memasyarakat secara sosial dan bukan sekedar dialihkan secara genetikal. Malinowski mengatakan bahwa kebudayaan merupakan kesatuan dari dua aspek fundamental, kesatuan pengorganisasian yaitu tubuh artifak dan sistem adat istiadat.

Kata Kebudayaan atau budaya adalah kata yang sering dikaitkan dengan Antropologi. Secara pasti, Antropologi tidak mempunyai hak eksklusif untuk menggunakan istilah ini. Seniman seperti penari atau pelukis dll juga memakai istilah ini atau diasosiasikan dengan istilah ini, bahkan pemerintah juga mempunyai departemen untuk ini. Konsep ini memang sangat sering digunakan oleh Antropologi dan telah tersebar kemasyarakat luas bahwa Antropologi bekerja atau meneliti apa yang sering disebut dengan kebudayaan. Seringnya istilah ini digunakan oleh Antropologi dalam pekerjaan-pekerjaannya bukan berarti para ahli Antropologi mempunyai pengertian yang sama tentang istilah tersebut.

Seorang Ahli Antropologi yang mencoba mengumpulkan definisi yang pernah dibuat mengatakan ada sekitar 160 definisi kebudayaan yang dibuat oleh para ahli Antropologi. Tetapi dari sekian banyak definisi tersebut ada suatu persetujuan bersama diantara para ahli Antropologi tentang arti dari istilah tersebut.

Salah satu definisi kebudayaan dalam Antropologi dibuat seorang ahli bernama Ralph Linton yang memberikan defenisi kebudayaan yang berbeda dengan pengertian kebudayaan dalam kehidupan sehari -hari: “Kebudayaan adalah seluruh cara kehidupan dari masyarakat dan tidak hanya mengenai sebagian tata cara hidup saja yang dianggap lebih tinggi dan lebih diinginkan”. Jadi, kebudayaan menunjuk pada berbagai aspek kehidupan. Istilah ini meliputi cara-cara berlaku, kepercayaan- kepercayaan dan sikap-sikap, dan juga hasil dari kegiatan manusia yang khas untuk suatu masyarakat atau kelompok penduduk tertentu.

Seperti semua konsep-konsep ilmiah, konsep kebudayaan berhubungan dengan beberapa aspek “di luar sana” yang hendak diteliti oleh seorang ilmuwan. Konsep-konsep kebudayaan yang dibuat membantu peneliti dalam melakukan pekerjaannya sehingga ia tahu apa yang harus dipelajari. Salah satu hal yang diperhatikan dalam penelitian Antropologi adalah perbedaan dan persamaan mahluk manusia dengan mahluk bukan manusia seperti simpanse atau orang-utan yang secara fisik banyak mempunyai kesamaankesamaan.

Kloning merupakan teknik penggandaan gen yang menghasilkan keturunan yang sama sifat baiknya dari segi hereditas maupun penampakannya. (sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Kloning)

Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada makhluk hidup tertentu baik berupa hewan, tumbuhan, dan manusia. Hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh induknya (sel somatik) dan selanjutnya ditanamkan pada sel induk (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode semacam ini, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari seorang perempuan, lalu dengan cairan kimiawi khusus dan kejutan listrik inti sel digabungkan dengan sel telur. Setelah penggabungan ini terjadi maka akan ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi dan berubah menjadi janin yang sempurna. Setelah itu, keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alamiah yang berkode genetik sama dengan induknya.

Kloning embrio terjadi pada sel embrio yang berasal dari rahim istri yang terbentuk dari pertemuan antara sperma suaminya dengan sel telur istrinya yang telah dihilangkan intinya. Selanjutnya sel-sel embrio itu dapat ditanamkan pada rahim perempuan asing. Bentuk kloning ini hukumnya haram sebab dalam hal ini terjadi pencampuradukan dan penghilangan nasab (garis keturunan). Namun, apabila sel-sel embrio itu ditanamkan pada rahim perempuan pemiliknya maka kloning seperti ini hukumnya mubah.

Kloning manusia dapat berlangsung dengan adanya laki-laki dan perempuan. Prosesnya dengan mengambil sel dari tubuh laki-laki, lalu inti selnya diambil dan kemudian digabungkan dengan sel telur perempuan yang telah dibuang intinya agar dapat memperbanyak diri, berkembang, berdiferensiasi kemudian berkembang menjadi janin dan akhirnya dilahirkan. Kloning yang dilakukan pada laki-laki maupun perempuan baik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas keturunan dengan menghasilkan keturunan yang lebih cerdas, lebih sehat, lebih kuat, dan rupawan maupun untuk meningkatkan jumlah penduduk maka sungguh akan menjadi bencana dan biang kerusakan bagi dunia. Kloning ini hukumnya haram menurut hukum Islam dan tidak boleh dilakukan. Kloning manusia akan menghilangkan garis keturunan, padahal Islam mewajibkan memelihara nasab, diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa Rasulullah telah bersabda:

مَنِ انـْتَسَبَ اِلَى غَــيْـرِ اَبِــيْهِ ، اَوْ تـَوَلَّى غَيْرَ مُـوَالِــيْهِ ، فَـعَـلَيْهِ لَعْـنَةُ الله وَالْمَــلائكـَـةِ وَالنـَّـاسِ أجْـمَعِـينَ

“ Siapa saja yang menghubungkan kepada orang yang bukan ayahnya, atau seorang budak bertuan kepada selain tuannya, maka akan mendapat laknat dari Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.“ (HR. Ibnu Majah)

Menurut para pakar biologi kloning hewan yang tingkatannya tinggi termasuk primata tidak mungkin. Akan tetapi, belum lama ini dunia dikejutkan oleh pengumuman yang spektakuler tentang lahirnya domba Dolly hasil kloning oleh suatu Tim yang diketuai oleh Ian Wilmut dari Roslin Institute di Scotlandia (Februari 1997). Tidak lama kemudian tersiar berita tentang keberhasilan kloning dua ekor monyet yang diumumkan oleh Dr. Don Wolf, ahli biologi dari pusat kajian di Oregon Amerika Serikat. Kemudian dimuatlah berita dalam Sunday Times tanggal 3 Maret 1997 tentang keberhasilan Tim dokter Belgia yang dipimpin oleh Dr. Marine Nijs, ahli biologi mengklon 2 orang anak kembar 4 tahun yang lalu. Akan tetapi, berita ini disanggah Dr. Kartono Mohammad dengan mengatakan bahwa yang dilakukan oleh Dr. Don Wolf itu bukan kloning, karena bayi yang diciptakan berasal dari sperma yang dibuahi, bukan dari sel dewasa (Ummat 31 Maret 1997). Beda kloning modern yang menghasilkan domba Dolly dengan kloning sebelumnya ialah bahwa pada kloning yang menghasilkan domba Dolly dubutuhkan rahim domba betina untuk menanamkan lembaga atau embrio dari pembelahan sel. Jadi, kloning tidak lain adalah rekayasa genetika, rekayasa proses kehidupan.

Pada dasarnya manusia itu sifatnya ambitieus, ingin mengetahui. Keinginan mengetahui sesuatu itu dituangkan dalam kegiatan penelitian. Pada awalnya orang meneliti karena ingin mengetahui: dengan mencoba-mencoba ingin mengetahui hasilnya. Kalau tidak ada hasilnya yang diharapkan maka ia tidak akan berhenti meneliti. Kalaupun tidak menemukan yang diharapkan setidak-tidaknya ia akan menemukan sesuatu (yang baru). Orang meneliti itu ibaratnya orang berjudi atau main video game: meskipun kalah (gagal dalam hal ini) tidak juga jera atau putus asa, tetapi pantang mundur. Hal ini dapat kita lihat pada kloning Dolly yang merupakan hasil dari 277 kali eksperimen. Dengan demikian meneliti merupakan kegiatan yang sekalipun ada kalanya rumit, tetapi mengasyikkan. Keasyikan meneliti membuat orang meskipun gagal tidak jera atau putus asa. Apalagi kalau berhasil, akan menambah semangat untuk meneliti lebih lanjut, yang tidak menutup kemungkinan dapat mengarah ke hal-hal yang negatif atau penyalah gunaan.

Teknologi kloning menunjukkan kurangnya penghormatan manusia terhadap makhluk hidup. Ini merupakan proyek yang membahayakan umat manusia dan oleh karena itu riset ini harus dihentikan, karena mengarah pada sesuatu yang dilarang agama baik secara hukum maupun moral. Teknologi kloning hanya akan meruntuhkan institusi perkawinan, pengaburan keturunan, akan terjadi kerancuan moral, budaya, dan hukum sehingga berharap agar masalah itu ditangguhkan dulu dan minta Kongres agar menghentikan dana untuk penyelidikan tentang kloning man usia. Harus diingat bahwa kloning adalah cermin iptek. Romo Mangunwijaya mengatakan kloning bukan persoalan boleh tidak boleh atau persoalan halal haram, melainkan masalah apakah bisa dipertanggungjawabkan atau tidak. Teknologi tidaklah haram sepanjang manusiawi, cocok dengan prinsip-prinsip kemanusiaan (Ummat, 13 Maret 1997).

Dalam bulan Maret 1997 Hiroshima Nakajima, Direktur Jenderal WHO mengatakan bahwa pengkloningan untuk memproduksi manusia tidak dapat diterima, karena pengkloningan manusia memperkosa prinsip dasar kemanusiaan, yaitu menentukan penciptaan dengan bantuan medis, juga termasuk penghargaan pada martabat manusia dan perlindungan keamanan genetika manusia. Kemudian pada tanggal 13 Mei 1997 di Geneva WHO mengeluarkan resolusi, yang isinya bahwa pengkloningan manusia secara etika tidak dapat diterima dan bertentangan dengan integritas dan moralitas manusia, yang disepakati oleh 191 negara, tetapi isinya tidak mengikat (Kompas, 16 Mei 1997).

Mengingat bahwa Dolley hasil kloning memerlukan 277 kali eksperimen, maka terlaksananya kloning manusia karena rumitnya masih spekulatif. Bagi yang tidak setuju dengan kloning manusia barangkali tidak perlu terlalu pesimistis dengan adanya usaha kloning manusia. Masyarakat harus dilindungi terhadap dampak penggunaan teknik kloning pada tanaman dan binatang terhadap kesehatan atau kesejahteraan man usia. Untuk itu maka perlu diadakan penelitian terhadap dampak penggunaan teknik kloning. Kalau kloning itu bertujuan untuk meningkatkan baik kuantitas maupun kualitas, maka bertambahnya populasi akan mempunyai dampak pada lingkungan yang dapat membahayakan manusia. Yang perlu dicegah adalah penyalahgunaan kloning. Dari apa yang telah diuraikan di atas, ini perlu adanya pengawasan terhadap kloning, oleh karena itu perlu ditertibkan dan diatur.

Meskipun telah dikatakan dimuka bahwa hukum mengikuti perkembangan (kepentingan) masyarakat, tetapi mengenai kloning manusia untuk jangka waktu yang masih lama akan merupakan atau menimbulkan masalah hukum, mengingat bahwa hukum itu merupakan produk kebudayaan suatu bangsa. Kloning manusia memerlukan rahim wanita. Dalam hal bayi tabung saja, yang sekarang sudah dianggap halal, ternyata sudah menimbulkan masalah hukum, terutama dalam hal digunakan "surrogate mother' sebagai tempat penitipan embrio.

Hal itu sekaligus juga mengacaukan sistem hukum keluarga yang masih berlaku seperti sekarang ini. Masyarakat menjadi tidak tertib, resah, karena kepentingan manusia tidak akan terpenuhi atau terlindungi sepenuhnya. Kemungkinan penyalahgunaan untuk tujuan kriminal besar, sehingga kepentingan manusia terancam. Oleh karena itu ditinjau dari aspek hukum kloning manusia harus dilarang. Barangkali ditinjau dari aspek hukum untuk jangka waktu yang masih cukup lama sistem kehidupan bersama dengan manusia hasil kloning belum dapat diterima.

DAFTAR REFERENSI

Koentjaraningrat, Kebudayaan Mentalitas dan Pembangunan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2000.

Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, Cetakan ke-8. Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Abied, “Hukum Kloning, Tranplantasi Organ, Abortus, dan Bayi Tabung Menurut Islam“, style sheet http://nusantaranews.wordpress.com/2009/04/26/keberhasilan-kloning-manusia-kegagalan-agama/ diakses pada 28 Oktober 2009 pukul 09.15 WIB.

“Kloning Manusia di Amerika Serikat”, style sheet http://www.voanews.com/indonesian/archive/2003-01/a-2003-01-22-13-1.cfm?moddate=2003-01-22 diakses pada 28 Oktober 2009 pukul 09.15 WIB.

Redaksi chemistry, “Kelahiran manusia kloning diragukan”, style sheet http://www.chem-is-try.org/artikel-kimia/biokimia/kelahiran-manusia-kloning-diragukan/ diakses pada 28 Oktober 2009 pukul 09.15 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar