Following Me are:

Jumat, Oktober 29, 2010

MAKALAH

KEKUASAAN EKSEKUTIF




Oleh :

BETANIA GIAN RUSMAYASARI (0806317395)

DESESRI RALIFIA (0806345934)

DWI PUTRI RAHMAWATI (0806319860)

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK

UNIVERSITAS INDONESIA

2008

ABSTRAK

Eksekutif merupakan suatu bentuk kekuasaan melaksanakan undang-undang. Dalam menjalankan tugasnya, badan eksekutif ditunjang oleh tenaga kerja yang terampil dan ahli. Dewasa ini, wewenang badan eksekutif lebih luas dari pada hanya melaksanakan Undang-Undang Dasar saja.

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas izin-Nya dapat terselesaikannya penyusunan makalah ini dengan baik. Dalam penyusunan makalah ini, Penulis berpijak pada konsep-konsep yang tertuang dalam buku-buku pedoman dan layanan situs internet.

Makalah ini telah disusun dan disesuaikan dengan materi ajar Pengantar Ilmu Politik. Penulis telah berusaha menyusun makalah ini dengan sebaik mungkin. Namun, Penulis sadar bahwa makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, sangat diharapkan kritik dan saran yang membangun dari para pembaca.

Harapan Penulis semoga makalah ini bermanfaat dan menjadi sumber inspirasi para pembaca.

Depok, November 2008

Penulis

DAFTAR ISI

ABSTRAK.......................................................................................................... 2

KATA PENGANTAR........................................................................................ 3

DAFTAR ISI...................................................................................................... 4

BAB 1 PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang.................................................................................. 5

1.2 Tujuan............................................................................................... 5

BAB II PEMBAHASAN

1. Pengertian Eksekutif Menurut Para Tokoh..................................... 6

2. Definisi Eksekutif.......................................................................... 6

3. Peran Utama Eksekutif................................................................... 7

4. Tipe-tipe Utama Eksekutif.............................................................. 7

5. Wewenang Eksekutif.................................................................... 11

6. Kekuasaan Eksekutif.................................................................... 11

7. Fungsi Eksekutif........................................................................... 13

8. Pelaksanaan Eksekutif di Berbagai Sistem Pemerintahan......... .. 15

9. Pelaksanaan Lembaga Eksekutif di Indonesia............................. 19

10. Pelaksanaan Lembaga Eksekutif di Negara Komunis................. 22

BAB III PENUTUP

3.1 Kesimpulan............................................................................................. 24

3.2 Saran..................................................................................................... ... 24

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 25

PENDAHULUAN

1. Latar Belakang

Dalam menjalankan pemerintahan suatu negara diperlukan suatu pembagian kekuasaan sehingga fungsi-fungsi tertentu yang diperlukan dalam pemerintahan akan berjalan dengan baik.

Dalam kesempatan ini, Penulis membahas tentang badan eksekutif yang tidak hanya sebagai pelaksana dari undang-undang yang diterima oleh dewan perwakilan rakyat tetapi juga bergerak dalam bidang legislatif (misalnya dengan menyusun undang-undang, membuat penetapan presiden, peraturan menteri, dan sebagainya) sehingga terlihat jelas bahwa pemisahan kekuasaan tidak lagi terjadi, akan tetapi adanya pembagian kekuasaan.

2. Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memahami dan menguasai lebih dalam mengenai kekuasaan lembaga eksekutif, beserta kekuasaan dan pembagian tugas yang terkait di dalamnya.

BAB 2 PEMBAHASAN

1. PENGERTIAN EKSEKUTIF MENURUT PARA TOKOH

Menurut Wynes, bahwa sebagai kekuasaan dalam Negara yang melaksanakan UU, menyelenggarakan urusan pemerintah, dan mempertahankan tata tertib dan keamanan, baik di dalam maupun luar Negeri.

Menurut salah seorang ahli pengetahuan politik, bahwa kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang mengenai pelaksanaan UU dan menyelenggarakan kemauan Negara. Dalam satu Negara Demokrasi, kemauan Negara itu dinyatakan melalui badan pembentuk UU.

Menurut C.F. Strong, suatu keharusan bahwa dalam setiap negara yang mengatur asas-asas demokrasi, kepada lembaga eksekutif harus dilakukan pengawasan serta pembatasan. Dengan demikian, lembaga eksekutif harus mempertanggungjawabkan kekuasaannya kepada rakyat.

2. DEFINISI EKSEKUTIF

a) Bagian dari Trias Politika

b) Kekuasaan Negara yang menjalankan serta membuat UU atau kebijakan

c) Core of Government (Pusat atau inti pemerintah). Pemerintahan adalah organisasi atau wadah dari orang-orang atau institusi atau lembaga yang menjalankan dan merumuskan kebijakan.

3. PERAN UTAMA EKSEKUTIF

1. Chief of State (kepala Negara)

Pejabat yang berkedudukan sebagai kepala pemerintahan formal dan juru bicara pemerintahan yang berfungsi menjalankan peran-peran yang bersifat seremonial.

2. Head of Government (kepala Pemerintahan)

Memimpin dan mengawasi pejabat-pejabat dan agen-agen pemerintahan (birokrasi) yang berfungsi merumuskan dan melaksanakan kebijakan pemerintah.

4. TIPE-TIPE UTAMA EKSEKUTIF

a. Sebagai kepala Negara

1. Monarki keturunan. Contoh Negara yang menganut tipe ini antara lain Arab Saudi, Belgia, Inggris, dan Jepang.

2. Monarki yang dipilih. Dalam tipe ini, Presiden dianggap sebagai simbol. Negara-negara yang menganut tipe ini adalah Austria, India, dan Italia.

3. Kepala Pemerintahan atau Presiden. Contoh Negara yang menganut tipe ini adalah Amerika Serikat dan Indonesia.

4. Collegial Executive. Di dalam tipe ini, anggota federal council dipilih tiap 4 (empat) tahun. Sebagai contoh, Swiss. Tujuh anggota federal council, rotasi satu orang sebagai presiden (satu tahun).

b. Sebagai kepala Pemerintahan

1. Sistem parlementer

Kabinet sebagai bagian dari badan eksekutif yang bertanggung jawab diharapkan mencerminkan kekuatan-kekuatan politik dalam badan legislatif yang mendukungnya.

Disamping itu, terdapat bentuk sistem parlementer khusus yang member peluang kepada badan eksekutif untuk memainkan peranan yang dominan dan disebut Pemerintahan Kabinet. Hubungan antara badan eksekutif dan legislatif begitu terjalin, sehingga dapat dinamakan sebagai suatu partnership (istilah yang sering dipakai adalah fusion atau union antara badan eksekutif dan badan legislatif). Dalam partnership tersebut, kabinet memainkan peranan yang dominan, sehingga kabinet dinamakan suatu panitia dalam parlemen. India merupakan negara yang menerapkan sistem ini.

Sistem pemerintahan parlementer memiliki beberapa kelebihan. Dengan menerapkan sistem ini, pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan eksekutif dan legislatif berada pada satu partai atau koalisi partai. Selain itu, garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.

Terdapat pula kekurangan dari sistem pemerintahan parlementer. Kedudukan badan eksekutif atau kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tidak bisa ditentukan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar. Kabinet dapat mengendalikan parlementer akan terjadi apabila para anggota kabinet adalah anggota parlementer dan berasal dari partai mayoritas. Oleh karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, maka anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.

2. Sistem presidensil

Dalam sistem pemerintahan ini, kelangsungan hidup badan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif, dan eksekutif mempunyai masa jabatan tertentu. Kedudukan badan eksekutif lebih kuat dari pada legislatif. Menteri-menteri dalam kabinet presidensil dapat dipilih menurut kebijaksanaan presiden tanpa menghiraukan tuntutan partai politik. Amerika Serikat merupakan negara yang menerapkan system ini.

Sistem pemerintahan presidensil ini, penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan atau majelis. Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen atau legislatif karena ia tidak dipilih oleh parlemen. Presiden tidak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer. Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat. Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen.

Sistem pemerintahan ini memiliki beberapa kelebihan, diantaranya, badan eksekutif lebih stabil kedudukannya karena tidak tergantung pada parlemen. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden AS adalah 4 (empat) tahun dan presiden Indonesia selama 5 (lima) tahun. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri.

Namun dalam sistem pemerintahan ini, kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas. Pembuatan keputusan atau kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya. Hal ini dimaksudkan supaya kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme checks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Rod Hague, pada sistem pemerintahan presidensil terdiri dari 3 (unsur), yaitu :

1. Presiden yang dipilih rakyat, menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

2. Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan, atau dengan kata lain, menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang.

3. Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.

5. WEWENANG EKSEKUTIF

Berikut mengenai wewenang eksekutif, diantaranya:

1. Diplomatik

Menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan negara-negara lain

2. Administratif

Melaksanakan UU serta peraturan-peraturan lain dan menyelenggarakan administrasi Negara

3. Militer

Mengatur angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, serta keamanan dan pertahanan Negara

4. Yudikatif

Memberi grasi, amnesty, dan sebagainya

5. Legislatif

Merencanakan rancangan UU dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat sampai menjadi UU

6. KEKUASAAN EKSEKUTIF

a. Kekuasaan penyelenggaraan pemerintahan yang bersifat umum adalah kekuasaan menyelenggarakan administrasi negara. Presiden adalah pemimpin tertinggi.

1.) Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum.

Tugas dan wewenang memelihara, menjaga, dan menegakkan keamanan dan ketertiban umum merupakan tugas dan wewenang paling awal dan tradisional setiap pemerintahan.

2.) Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulai dari surat-menyurat sampai kepada dokumentasi dan lain-lain.

Tugas-tugas ketatausahaan termasuk salah satu tugas tradisional pemerintahan baik berupa surat-menyurat maupun pencatatan-pencatatan untuk mengetahui keadaan dalam bidang-bidang tertentu serta memberi pelayanan administrasi kepada masyarakat.

3.) Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum.

Tugas dan wewenang pelayanan umum makin penting sehingga pekerjaan dan tugas administrasi negara lazim disebut sebagai public service. Saat ini, melayani masyarakat di pandang sebagai hakekat penyelenggaraan administrasi negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum sehingga sering disebut sebagai the service state.

4.) Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang penyelenggaraan kesejahteraan umum.

Baik dalam pembukaan maupun Batang Tubuh UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan dan keterangan mengenai kewajiban negara atau pemerintah untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum, membangun sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang bersendikan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

b. Wewenang bersifat khusus adalah penyelenggaraan tugas dan wewenang pemerintahan yang secara konstitusional ada pada Presiden pribadi yang memiliki sifat prerogatif (di bidang pemerintahan).

Tugas dan wewenang pemerintahan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Presiden sebagai pimpinan tertinggi angkatan perang

2. Hubungan luar negeri

3. Hak memberi gelar dan tanda jasa

7. FUNGSI EKSEKUTIF

Pada saat ini fungsi kekuasaan eksekutif tidak lagi hanya sebagai pelaksana UU tetapi juga sebagai "stabilisator", yaitu melakukan penertiban dalam wilayahnya, membentuk hubungan diplomatik dengan negara-negara lain. Badan eksekutif juga salah satu bagian dari sistem politik yang menghasilkan sejumlah keputusan-keputusan kebijaksanaan.

Menurut tafsiran tradisionil azas trias politica, hanya melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh badan legislative serta menyelenggarakan undang-undang yang dibuat oleh badan legislatif. Akan tetapi dalam pelaksanaannya badan eksekutif memiliki ruang gerak yang lebih luas. Zaman modern telah menimbulkan paradoks bahwa lebih banyak undang-undang yang diterima oleh badan legislative dan yang harus dilaksanakan oleh badan eksekutif, lebih luas pula ruang lingkup kekuasaan badan eksekutifnya.

Fungsi eksekutif terbagi menjadi dua, yaitu sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan.

A. Fungsi Chief of State atau kepala Negara

Pembagian eksekutif sebagai kepala Negara:

1. Simbol

Contoh : Tampilan wibawa presiden suatu negara secara tidak langsung menyimbolkan keadaan negara yang dipimpinnya. Seperti Barack Obama, presiden Amerika Serikat; dari cerminan dirinya, ia menyimbolkan Amerika yang dinamis dan demokratis.

2. Seremonial

Contoh: - Sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata ia berwenang menangguhkan surat perintah untuk memberikan hak istimewa atau menyatakan keadaan perang dalam hal terjadinya penyerbuan dan pemberontakan atau keselamatan publik.

- Sebagai inspektur upacara pada saat upacara kenegaraan.

3. Reigning atau pemegang mandat

Contoh : Saat Indonesia masih dipimpin oleh Soekarno, sewaktu keadaan Indonesia dalam keadaan darurat, Soekarno memberi mandate pada

B. Fungsi Head of Government atau kepala pemerintahan.

Pembagian eksekutif sebagai kepala Pemerintahan:

1. presiden sebagai kepala eksekutif.

2. persiden sebagai kepala diplomatic.

3. presiden sebagai panglima tertinggi angkatan bersenjata.

4. persiden yang mengambil keputusan kekuasaan dimasa-masa darurat.

5. presiden sebagai ketua partai politik, seperti Amerika Serikat.

6. presiden sebagai kepala legislative atau Chief Legislator, seperti di Amerika Serikat.

8. PELAKSANAAN EKSEKUTIF DIBERBAGAI SISTEM PEMERINTAHAN

8.1 Sistem Pemerintahan Parlementer

Sistem parlementer adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya.

8.1.1 Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer

Berbeda dengan sistem presidensil, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensil, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

Eksekutif bertanggung jawab kepada legislatif. Dan yang disebut sebagai eksekutif di sini adalah kabinet. Kabinet harus meletakkan atau mengembalikan mandatnya kepada kepala negara, manakala parlemen mengeluarkan mosi tidak percaya kepada menteri tertentu atau seluruh menteri.

Kelebihan dan kekurangan Sistem Pemerintahan Parlementer

8.1.2 Kelebihan

a. Pembuatan kebijakan dapat ditangani secara cepat karena mudah terjadi penyesuaian pendapat antara eksekutif dan legislatif. Hal ini karena kekuasaan legislatif dan eksekutif berada pada satu partai atau koalisi partai.

b. Garis tanggung jawab dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan publik jelas

c. Adanya pengawasan yang kuat dari parlemen terhadap kabinet sehingga kabinet menjadi berhati-hati dalam menjalankan pemerintahan.


8.1.3 Kekurangan

a. Kedudukan badan eksekutif/kabinet sangat tergantung pada mayoritas dukungan parlemen sehingga sewaktu-waktu kabinet dapat dijatuhkan oleh parlementer

b. Kelangsungan kedudukan badan eksekutif atau kabinet tak bisa ditentikan berakhir sesuai dengan masa jabatannya karena sewaktu-waktu kabinet dapat bubar

c. Kabinet dapat mengendalikan parlemen. Hal ini terjadi bila para anggota kabinet adalah anggota parlemen dan berasal darin partai mayoritas. Karena pengaruh mereka yang besar di parlemen dan partai, anggota kabinet pun dapat menguasai parlemen

d. Parlemen menjadi tempat kaderisasi bagi jabatan-jabatan eksekutif. Pengalaman mereka menjadi anggota parlemen dimanfaatkan dan menjadi bekal penting untuk menjadi menteri atau jabatan eksekutif lainnya.


8.2 Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem pemerintahan presidensial, kedudukan eksekutif tak tergantung pada badan perwakilan rakyat. Adapun dasar hukum dari kekuasaan eksekutif dikembalikan kepada pemilihan rakyat. Sebagai kepala eksekutif, seorang presiden menunjuk pembantu-pembantunya yang akan memimpin departemennya masing-masing dan mereka itu hanya bertanggung jawab kepada presiden. Karena pembentukan kabinet itu tak tergantung dari badan perwakilan rakyat atau tidak memerlukan dukungan kepercayaan dari badan perwakilan rakyat, maka menteri-pun tak bisa diberhentikan olehnya.

Sistem ini terdapat di Amerika Serikat yang mempertahankan ajaran Montesquieu, di mana kedudukan tiga kekuasaan negara yaitu legislatif, eksekutif dan legislatif, terpisah satu sama lain secara tajam dan saling menguji serta saling mengadakan perimbangan (check and balance). Kekuasaan membuat undang-undang ada di tangan congress, sedangkan presiden mempunyai hak veto terhadap undang-undang yang sudah dibuat itu. Kekuasaan eksekutif ada pada presiden dan pemimpin-pemimpin departemen, yaitu para menteri yang tidak bertanggung jawab pada parlemen. Karena presiden dipilih oleh rakyat, maka sebagai kepala eksekutif ia hanya bertanggung jawab kepada rakyat.

Dalam Praktiknya, sistem presidensial menerapkan teori Trias Politika Montesqueu secara murni melalui pemisahan kekuasaaan (Separation of Power ). Contohnya adalah Amerika dengan Chek and Balance. Sedangkan yang diterapkan di Indonesia adalah pembagian kekuasaan (Distribution of Power).


8.2.1 Ciri-ciri Sistem Pemerintahan Presidensial

1) Penyelenggara negara berada di tangan presiden. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden tak dipilih oleh parlemen, tetapi dipilih langsung oleh rakyat atau suatu dewan/majelis

2) Kabinet (dewan menteri) dibentuk oleh presiden. Kabinet bertanggung jawab kepada presiden dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen/legislative

3) Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen karena ia tidak dipilih oleh parlemen

4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen seperti dalam sistem parlementer

5) Parlemen memiliki kekuasaan legislatif dan menjabat sebagai lembaga perwakilan. Anggotanya pun dipilih oleh rakyat

6) Presiden tidak berada di bawah pengawasan langsung parlemen

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pemerintahan Presidensial

8.2.2 Kelebihan

a. Badan eksekutif lebih stabil kedudu-kannya karena tidak tergantung pada parlemen
b. Masa jabatan badan eksekutif lebih jelas dengan jangka waktu tertentu. Misalnya, masa jabatan presiden Amerika Serikat adalah 4 tahun dan presiden Indonesia selama
5 tahun

c. Penyusunan program kerja kabinet mudah disesuaikan dengan jangka waktu masa jabatannya
d. Legislatif bukan tempat kaderisasi untuk jabatan-jabatan eksekutif karena dapat diisi oleh orang luar termasuk anggota parlemen sendiri


8.2.3 Kekurangan

a. Kekuasaan eksekutif di luar pengawasan langsung legislatif sehingga dapat menciptakan kekuasaan mutlak

b. Sistem pertanggung jawabannya kurang jelas

c. Pembuatan keputusan/kebijakan publik umumnya hasil tawar-menawar antara eksekutif dengan legislatif sehingga dapat terjadi keputusan tidak tegas dan memakan waktu yang lama.

Menyadari adanya kelemahan dari masing-masing sistem pemerintahan, negara-negara pun berusaha memperbaharui dan berupaya mengkombinasikan dalam sistem pemerintahannya Hal ini dimaksudkan agar kelemahan tersebut dapat dicegah atau dikendalikan. Misalnya, di Amerika Serikat yang menggunakan sistem presidensial, maka untuk mencegah kekuasaan presiden yang besar, diadakanlah mekanisme cheks and balance, terutama antara eksekutif dan legislatif.

9. PELAKSANAAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI INDONESIA

Pemegang kekuasaan eksekutif di Indonesia adalah Presiden yang merangkap sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wakilnya dipilih dan diangkat oleh MPR untuk masa jabatan 5 tahun. Kabinet atau menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden, serta bertanggung jawab kepada presiden.

Sistem pemerintahan negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945, masih tetap menganut Sistem Pemerintahan Presidensial, karena Presiden tetap sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab pada parlemen. Namun sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.

Dalam sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 dianut sistem pembagian (fungsi ) kekuasaan, dimana masing-masing bidang kekuasaaan tersebut tidak sama sekali terpisah. Bahka dalam beberapa hal terdapat hubungan kerjasama yang sangat erat, misalnya antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat dalam bidang pembuatan Undang-undang (Legislatif).

9.1 Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan mempunyai tugas sebagai berikut:

a. Melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara.

b. Menjalankan segala tindakan atau kegiatan yang ditentukan oleh undang-undang dan/atau diperlukan agar tujuan yang ditentukan dalm undang-undang itu dapat tercapai.

c. Melakukan segala kebijaksanaan, tindakan yang diperliukan untuk :

- Melindungi bangsa dan tanah air Indonesia.

- Memajukan kesejahteraan umum

- Mencerdaskan kehidupan bangsa

- Ikut serta menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

9.2 Aparatur Pemerintah

Dalam perkembangannya pembangtu-pembantu Presidan tidak hanya Wakil presiden dan para Mentri, tetapi telah ditambah dengan bermacam-macam pejabat yang bukan Mentri.

9.2.1 Aparatur Pemerintah (ekseskutif) di tingkat pusat terdiri dari:

a. Presiden

b. Wakil Presiden

c. Kabinet

d. Sekretariat Negara

e. Kejaksaan Agung

f. Dewan-dewan nasional dan lembaga-lembaga non departemen.

9.2.2 Adapun Aparatur Pemerintah di daerah terdiri dari:

a. Pemerintah Daerah

b. Instansi Vertikal di daerah

9.3 Pemilihan dan Pengangkatan presiden.

Presiden harus orang Indonesia asli, dan memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia

b. Telah berusia 40 tahun

c. Bukan orang yang sedang dicabut haknya untuk dipilih dalam Pemilihan Umum

d. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

e. Setia kepada cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Pancasila dan UUD 1945

f. Bersedia menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan

g. Berwibawa

h. Jujur

i. Cakap

j. Adil

k. Dukungan dari rakyat

l. Tidak pernah terlibat baik langsung ataupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

m. Tidak sedang menjalani pidana berdasarka keputusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi karena tindak pidana yang diancam pidana sekurang-kurangnya 5 tahun

n. Tidak terganggu jiwa dan ingatannya.

9.4 Kedudukan dan Wewenang

Wewenang atau kekuasaan eksekutif presiden menurut UUD 1945 adalah:

- Memegang kekuasaan pemerintah (eksekutif) tertinggi dalam negara

- Merupakan Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, sehingga tidak hanya angkatan perang tapi juga polisi (Polri).

- Dengan persetujuan DPR presiden menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

- Bersama-sama DPR Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

- Presiden menyatakan keadaan bahaya, dalam mana syarat-syarat dan akibat keadaan berbahaya ditetapkan dengan undang-undang.

- Presiden mengangkat duta dan konsul serta menerima duta negara lain.

- Presiden memberi gelar, tanda jasa dan tanda-tanda kehormatan yang lain.

10. PELAKSANAAN LEMBAGA EKSEKUTIF DI NEGARA KOMUNIS

Cina dengan nama lengkap Republik Rakyat Cina (people’s Republic of Cina) merupakan negara terbesar di daratan Asia yang masih bertahan dengan sistem komunis. Dalam bidang politik, Cina menerapkan sistem komunis dengan kontrol yang ketat terhadap warganya.

Ada beberapa perbedaan yang menonjol, karena disini Dewan Perwakilan Rakyat tidak hanya dilihat sebagai badan legislatif, tetapi sebagai badan dimana semua kekuasaan (eksekutif, legislatif, yudikatif) semuanya dipusatkan. Perbedaan yang besar ialah pada peranan yang dominan dari Partai Komunis yang menyelami semua aparatur kenegaraan. Negara-negara komunis dalam garis besanya mengikuti pola Uni Soviet.

Di Uni Soviet fungsi-fungsi eksekutif dibagi antara dua badan, yaitu antara pimpinan dewan perwakilan rakyat, yakni Presidium Soviet Tertinggi, dan kabinet. Selain menyelenggarakan wewenang Soviet Tertinggi tertentu dia juga merupakan kepala negara kolektif. Dalam menjalankan fungsinya anggota-anggota persidium mempunyai kedudukan yang sama, hanya dalam upacara formil dan protokoler, ketua presidium bertindak atas nama seluruh Presidium. Dia juga yang biasanya disebut Presiden Uni Soviet.

Wewenang presidium mencakup bidang eksekutif seperti mengeluarkan dekrit-dekrit yang dalam sidang Uni Soviet tertinggi berikutnya disahkan. Disamping itu, presidium bertanggung jawab pada soviet tertinggi akan tetapi dalam praktek presidium membimbing soviet tertinggi. Hal ini dimungkinkan karena anggota presidium merangkap menjadi pimpinan dalam partai komunis.

Anggota kabinet berkisar antara 25 dan 50 orang. Secara formil, para menteri diangkat oleh soviet tertinggi dan bertanggung jawab kepadanya. Dalam praktek kabinet lebih berkuasa karena administrasi negara mencakup dan menguasai hampir semua aspek kehidupan rakyat, terutama dibidang ekonomi.

Kabinet juga mempunyai presidium dimana duduk kira-kira 17 menteri inti yang merupakan alat untuk melaksanakan keputusan yang diambil dalam partai. Hal ini dimungkinkan karena menteri merangkap jabatan anggota pimpinan anggota komunis.

BAB 3 PENUTUP

1. Kesimpulan

Kekuasaan eksekutif biasanya dipegang oleh badan eksekutif. Di negara demokratis badan eksekutif biasanya terdiri atas kepala negara seperti raja atau presiden beserta menteri-menterinya. Disini, dibahas badan eksekutif dalam arti yang sempit

2. Saran

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2006

Koswara. Hubungan Antara Eksekutif dan Legislatif (tinjauan sekitar kedudukan lembaga perwakilan rakyat). 1968.

Mansoer, Tolchah. Pembahasan Beberapa Aspek Tentang Kekuasaan-kekuasaan Eksekutif dan Legislatif Negara Indonesia. Percetakan Radya Indria, 1970.

Maschab, Mashuri. Kekuasaan Eksekutif di Indonesia. Jakarta: PT Bina Aksara, 1983.

Suny, Ismail. Pergeseran Kekuasaan Eksekutif. Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Gaffar, Afan. Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000

Lipjhart, Arend. Sistem Pemerintahan Parlementer dan Presidensial. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar