Following Me are:

Jumat, Oktober 29, 2010

MEREK

BAB 13

MEREK

I. Pengertian Merek

Merek adalah suatu nama, simbol, tanda, desain atau gabungan di antaranya untuk dipakai sebagai identitas suatu perorangan, organisasi atau perusahaan pada barang dan jasa yang dimiliki untuk membedakan dengan produk jasa lainnya. Merek yang kuat ditandai dengan dikenalnya suatu merek dalam masyarakat, asosiasi merek yang tinggi pada suatu produk, persepsi positif dari pasar dan kesetiaan konsumen terhadap merek yang tinggi.

Dengan adanya merek yang membuat produk yang satu beda dengan yang lain diharapkan akan memudahkan konsumen dalam menentukan produk yang akan dikonsumsinya berdasarkan berbagai pertimbangan serta menimbulkan kesetiaan terhadap suatu merek (brand loyalty). Kesetiaan konsumen terhadap suatu merek atau brand yaitu dari pengenalan, pilihan dan kepatuhan pada suatu merek.

[1]Kadang kita mendapati perusahaan atau pemasar menggunakan merek yang sama atau serupa yang telah dipakai oleh perusahaan lain. Seperti kasus logo sama dipolisikan.

Merek dapat dipahami lebih dalam pada tiga hal berikut ini:

1. Brand name (nama)

Contohnya, Nintendo, Aqua, Bata, Rinso, KFC, Acer, Windows, Toyota, Zyrex, Sugus, Gery, Bagus, Mister Baso, Gucci, C59, dan lain sebagainya.

2. Mark (simbol)

Contohnya, gambar atau simbol sayap pada motor Honda, gambar jendela pada Windows, gambar kereta kuda pada California Fried Chicken (CFC), simbol orang tua berjenggot pada brand orang tua (OT) dan Kentucky Friend Chicken (KFC), simbol bulatan hijau pada Sony Ericsson, dan masih banyak contoh-contoh lainnya yang dapat ditemui dalam kehidupan sehari-hari.

3. Trade Character (karakter dagang)

Contohnya, Ronald McDonald pada restoran McDonalds, si domar pada Indomaret, burung dan kucing pada produk makanan Gery, dan lain sebagainya.

Merek (Brand) adalah penggunaan nama, tanda, desain untuk membedakan suatu barang atau jasa yang dibuat oleh satu atau sekelompok produsen dengan barang atau jasa yang dihasilkan produk lain (Marwan Asri, 1991). Merek yang baik juga mampu ber"komunikasi" menjelaskan produk apa dan siapa pembuatnya.

Stanton (dalam Marwan Asri, 1991) mengemukakan beberapa persyaratan untuk dapat dikatakan sebagai merek yang baik yaitu:

1. Menjelaskan sesuatu tentang karakteristik produk seperti manfaat penggunaannya atau bekerjanya produk.

2. Mudah dieja, diucapkan dan diingat. Sehingga merek yang sederhana dan singkat lebih diutamakan.

3. Mengandung arti adanya "Perbedaan" atau sesuatu yang khusus dibandingkan dengan merek lain.

4. Dapat diterapkan pada produk baru yang sebelumnya tidak ada dalam produk line.

5. Dapat didaftarkan dan mendapatkan perlindungan hukum. Salah satu hal yang perlu dipenuhi adalah nama tersebut tidak atau belum pernah dimiliki oleh produk atau produsen lain.

Sebuah merek lebih dari sekedar produk. Produk adalah sesuatu yang diproduksi pabrik. Sedangkan merek adalah sesuatu yang dibeli konsumen. Konsumen biasanya tidak menjalin relasi dengan barang dan jasa tertentu, namun sebaliknya membina hubungan yang kuat dengan merek spesifik. Secara ringkas, merek merupakan salah satu terpenting perusahaan (Fandy Tjiptono, 2004).

Kadang-kadang konsumen sangat terlibat dalam suatu pembelian tetapi tidak rnelihat banyak perbedaan dalam merek. Keterlibatan yang tinggi ini seringkali didasarkan pada kenyataan bahwa pembelian tersebut bersifat mahal, jarang dan beresiko. Dalam kasus ini, pembeli akan berkeliling untuk mempelajari apa yang tersedia, tetapi akan membeli dengan cukup cepat karena perbedaan merek tidak nyata.

Merek dagang adalah merek yang dipergunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainnya.

Merek jasa adalah merek jasa yang dipergunakan pada perdagangan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang jenis lainnya.

II. Jenis-jenis Merek

Berikut merupakan jenis-jenis merek, antara lain:

1. Manufacturer Brand

Manufacturer brand atau merek perusahaan adalah merek yang dimiliki oleh suatu perusahaan yang memproduksi produk atau jasa. Contohnya seperti Soffel, Capilanos, Ultraflu, So Klin, Philips, Tessa, Benq-Beng, Faster, Nintendo wii, vit, Vitacharm, Vitacimin, dan lain-lain.

2. Private Brand

Private brand atau merek pribadi adalah merek yang dimiliki oleh distributor atau pedagang dari produk atau jasa seperti Zyrex Ubud yang menjual laptop Cloud Everex, Giant yang menjual kapas merek Giant, Carrefour yang menjual produk elektronik dengan merek BlueSky, supermarket Hero yang menjual gula dengan merek Hero, dan lain sebagainya.

3. Terdapat pula produk generik yang merupakan produk barang atau jasa yang dipasarkan tanpa menggunakan merek atau identitas yang membedakan dengan produk lain baik dari produsen maupun pedagang. Contohnya seperti sayur-mayur, minyak goreng curah, abu gosok, buah-buahan, gula pasir curah, bunga, tanaman, dan lain sebagainya.

III. Strategi Merek (Brand Strategies)

Produsen, distributor atau pedagang pengecer dapat melakukan strategi merek sebagai berikut di bawah ini:

1. Individual Branding (Merek Individu)

Individual branding adalah memberi merek berbeda pada produk baru. Sebagai contoh, seperti pada deterjen Surf dan Rinso dari Unilever untuk membidik segmen pasar yang berbeda seperti halnya pada Wings yang memproduksi deterjen merek So Klin dan Daia untuk segmen pasar yang beda.

2. Family Branding (Merek Keluarga)

Family branding adalah memberi merek yang sama pada beberapa produk dengan alasan mendompleng merek yang sudah ada dan dikenal mesyarakat. Contohnya, seperti merek Gery yang merupakan grup dari Garudafood yang mengeluarkan banyak produk berbeda dengan merek utama Gery seperti Gery Saluut, Gery Soes, Gery Toya-Toya, dan lain sebagainya. Contoh lain, misalkan motor Suzuki yang mengeluarkan varian motor Suzuki Smash, Suzuki Sky Wave, Suzuki Spin, Suzuki Thunder, Suzuki Arashi, Suzuki Shodun, Suzuki Satria, dan lain-lain.

Merek sangat penting dalam penjualan produk atau jasa. Konsumen melihat merek sebagai bagian produk yang penting dan merek dapat menambah nilai produk. Nama merek membantu konsumen mengidentifikasi produk yang memberikan manfaat bagi mereka. Merek juga memberikan keuntungan bagi penjual. Perusahaan yang menggunakan atau meniru atau menjiplak merek perusahaan lain, berarti perusahaan tersebut menjalankan marketing yang sangat tidak etis dan sama sekali tidak kreatif. Perusahaan yang menjiplak merek tersebut mungkin iri dengan perusahaan lain yang menghasilkan produk yang sama tetapi penjualannya laku keras. Sehingga, perusahaan tersebut menggunakan merek perusahaan yang terkenal tersebut agar penjualannya juga laku keras. Penjiplak merek tersebut berpikir akan lebih mudah dan lebih banyak meraih untung jika meluncurkan produk yang sudah memiliki merek terkenal. Sebagian besar konsumen akan berpendapat bahwa semen putih Jaguar mempunyai kualitas yang tinggi, bagus dan terkenal. Namun, semen putih yang tidak berkualitas dan tidak bagus jika dimasukkan ke dalam kemasan dan menggunakan merek semen putih Jaguar akan dinilai mempunyai kualitas yang tinggi pula, walaupun produk dan kualitasnya tidak sama.

Itulah strategi yang dilakukan oleh si penjiplak merek. Karena mereka tahu produk tersebut sudah terkenal dan konsumen pada saat membeli pasti akan langsung memilih merek yang terkenal itu. Mereka tidak tahu bahwa di dalam kemasan tersebut kualitas semennya berbeda. Ini merupakan pemasaran dan cara persaingan yang tidak etis karena telah melanggar UU Hak Cipta. Perbuatan ini juga merugikan baik perusahan yang digunakan atau dijiplak mereknya maupun bagi konsumen yang menggunakan produk tersebut. Seharusnya perusahaan tersebut menggunakan penetrasi yang lain. Selain merek bisa juga harga, tingkat kualitas, kemasan, desain dan yang lainnya untuk menarik konsumen. Jika masalah ini didiamkan, bagaimana pemasaran di Indonesia bisa maju bila mereka menjiplak merek lain?

Untuk dapat meminimalisasi penjiplakan dalam kasus di atas, antara lain:

1. Pemberian kode produksi pada satu sak semen di setiap produk tersebut.

Memberikan satu kode pada setiap produk dan sticker berhologram dengan menggambarkan kode kejayaan bagi perusahaan tersebut.

2. Sistem Waralaba

Waralaba yang dimaksudkan dalam hal ini adalah semua orang dapat menjual tetapi tidak dapat memproduksi dengan sendiri (hanya dalam kegiatan pemasarannya)

IV. Keberlakuan Merek

Untuk merek barang atau jasa berlaku selama 10 Tahun setelah itu dapat diperpanjang. Berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia dan keberlakukan merek tersebut harus di dicatat dan di umumkan. Merek barang atau jasa milik perusahaan asing harus didaftarkan kembali di Indonesia untuk diperdagangkan.

V. Proses Perolehan Merek

Mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Paten dan Merek Dept. Hukum-HAM R.I., melampirkan bukti orginal dari merek yang didaftarkan, melampirkan identitas diri dan Badan Hukum, bagi Badan Hukum pengajuannya dapat diwakili oleh Kuasa Hukum (pengacara di Indonesia), pengajuan tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, Bagi perusahaan asing yang ingin mengajukan merek di Indonesia diwajibkan menggunakan Kuasa Hukum atau konsultan Hukum Indonesia, membayar biaya pendaftaran yang besarnya ditentukan dalam Peraturan Pemerintah.

UNDANG-UNDANG NO.19/2002

PELANGGARAN HAK CIPTA

· Produk Bajakan yang menggunakan cakram Optik yaitu CD, VCD, DVD,CDROM.

· Penggunaan Software Komputer Secara Ilegal.

· Dilakukan oleh Perusahaan, perorangan maupun oragnisasi tanpa ijin penciptanya.

SANKSI PIDANA HAK CIPTA

· Dipidana Penjara paling lama 7 tahun dan denda Rp.5 milyar, barang siapa memperbanyak hak cipta tanpa ijin pencipta atau pemegang Hak.

· Perbuatan ini terkatagori melakukan pembajakan Hak Cipta.

· Dasarnya pasal 72 ayat (1) UU.No.19/2002

Dipidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.500 juta, barang siapa mengedarkan atau menjual atau memperdagangkan pada umum barang atau produk hak cipta bajakan

· Perbuatan ini terkatagori mengedarkan barang bajakan oleh pedagang eceran

· Dasarnya pasal 72 ayat (2) UU.No.19/2002

Dipidana Penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.500 juta, barang siapa memperbanyak penggunaan atau menggunakan program komputer secara tanpa hak untuk kepentingan komersial

Dengan berlakunya Undang-undang Merek yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 maka diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas merek terkenal sehingga tercipta suasana yang kondusif bagi iklim perindustrian dan perdagangan di Indonesia.



[1] Jawa pos hari senin 14 Mei 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar